More

    Dugaan Modus Baru Korupsi, Terkesan Pemborosan Anggaran Di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara.

    Labura – Dugaan modus baru korupsi anggaran belanja di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara Tahun Anggaran 2025 yang terkesan seakan-akan pemborosan anggaran padahal sudah terindikasi dugaan menyalah gunakan wewenang dalam proses perencanaan anggaran yang di umumkan di Sirup Lkpp, RUP TA. 2025, Kabupaten Labuhan Batu Utara terakhir diperbaharui tanggal 01 Juli 2025, Pukul 01 : 51. Wib, total anggaran sebesar Rp.2.343.586.000 terdiri dari dua jenis pengadaan yakni Jenis pengadaan Barang, dan pengadaan lainnya.

    Rincian Indikasi dugaan korupsi dalam perencanaan dimaksud antara lain :

    I. Jenis Pengadaan ; Barang.

    1. Kode RUP.59705913, sebesar.Rp.108.912.400
    2. Kode RUP.59695313, sebesar.Rp.358.461.000
    3. Kode RUP.59414957, sebesar.Rp.38.305.200
    4. Kode RUP.58295506, sebesar.Rp.3.206.000
    5. Kode RUP.58295491 sebesar.Rp.28.000.000
    6. Kode RUP.58295454, sebesar.Rp.7.000.000
    7. Kode RUP.58295690 sebesar.Rp.41.220.000
    8. Kode RUP.58295549, sebesar.Rp.41.220.000
    9. Kode RUP.58295522, sebesar.Rp.41.220.000
    10. Kode RUP.58295723, sebesar.Rp.87.661.200
    11. Kode RUP.58295699, sebesar.Rp.15.114.000
    12. Kode RUP.58296400, sebesar.Rp.21.984.000
    13. Kode RUP.59414223, sebesar.Rp.10.076.000
    14. Kode RUP.59414662, sebesar.Rp.54.960.000
    15. Kode RUP.59414407, sebesar.Rp.172.133.000
    16. Kode RUP.59414305, sebesar.Rp.114.866.000
    17. Kode RUP.59414754, sebesar.Rp.16.410.000
    18. Kode RUP.59705937, sebesar.Rp.22.991.600
    19. Kode RUP.59705937, sebesar.Rp.31.906.000
    20. Kode RUP.58117844, sebesar.Rp.477.914.400
    21. Kode RUP.58094964, sebesar.Rp.50.025.600

    II. Jenis Pengadaan ; Lainnya
    1. Kode RUP.59414962, sebesar.Rp.600.000.000

    Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengecam keras modus korupsi baru yang disinyalir terjadi di dinas pendidikan Labura, sebab dari 21 (dua puluh satu) jenis pengadaan barang terdapat 19 jenis pengadaan Makanan dan Minuman rapat dengan total anggaran Rp.1.215.646.000, inikan aneh bahwa ada anggaran besar yang dirancang hanya untuk makan dan minum rapat, padahal jelas ada aturan dan regulasi yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) hiruf g Perpres Nomor. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan/atau kolusi.

    Bahkan Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres Nomor. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sudah terang mengatur untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

    Dr.Hendri Yanto Sitorus Bupati dua periode Labuhan Batu Utara harus berani mengambil tindakan tegas, terukur dan konstitusioanal untuk mengevaluasi anggaran pengadaan barang dan jasa yang di duga ber aroma korupsi dalam perencanaannya di Dinas Pendidikan Labuham Batu Utara, bila perlu mengkaji ulang anggaran dimaksud agar uang negara bisa terselamatkan.

     


    RS.808

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Other episodes