Lembaga yang didukung oleh KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Utara. KAD Sumut beranggotakan unsur-unsur pemerintah, pengusaha, dan disupervisi oleh KPK. 


Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi SUmatera UTara

MANFAAT KAD SUMUT BAGI WARGA SUMATERA UTARA

Dengan adanya Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumatera Utara, masyarakat dapat turut serta dalam upaya pencegahan korupsi dan menciptakan iklim usaha yang bersih. KAD dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengadvokasi isu korupsi, terlibat dalam sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, serta memberikan masukan kepada pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

Dialog dan Kerjasama:

KAD berfungsi sebagai forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi.

Peningkatan Tata Kelola dan Integritas

KAD bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan integritas di sektor publik dan swasta.

Pencegahan Korupsi

KAD berfokus pada upaya pencegahan korupsi melalui dialog, penyusunan solusi bersama, dan implementasi inisiatif pencegahan korupsi di ranah masing-masing.

Akuntabilitas, Transparansi dan Keadilan

KAD harus memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap prosesnya.

Pendidikan dan Sosialisasi

KAD berperan dalam menyosialisasikan nilai-nilai anti korupsi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memerangi korupsi.

Pendidikan Anti-Korupsi

KAD juga mendorong pendidikan anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan berpikir kritis, khususnya di kalangan generasi muda.

Penegakan Hukum

KAD mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai.

Peran SertaAktif Masyarakat

KAD mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak segala bentuk praktik korupsi.